Jumat, 07 Desember 2018

DESENTRALISASI PENDIDIKAN


DESENTRALISASI PENDIDIKAN
Pengertian pendidikan (UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas)
Pendidikan yaitu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Sentralisasi pendidikan
§   Sentralisasi adalah seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut Undang-Undang
§   Kelemahan sistem sentralisasi adalah dimana sebuah kebijakan dan keputusan pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama.
§   Totaliterisme penyelenggaraan pendidikan
§   Keseragaman manajemen, sejak dalam aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model pengembangan sekolah dan pembelajaran.
§   Keseragaman pola pembudayaan masyarakat
§   Melemahnya kebudayaan daerah
§   Kualitas manusia yang robotic, tanpa inisiatif dan kreatifitas.
Pengertian desentralisai
Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Latin “de”, artinya lepas dan “centrum”, yang berarti pusat, sehingga bisa diartikan melepaskan dari pusat.
Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian desentralisasi pendidikan adalah suatu proses di mana suatu lembaga yang lebih rendah kedudukannya menerima pelimpahan kewenangan untuk melaksanakan segala tugas pelaksanaan pendidikan, termasuk pemanfaatan segala fasilitas yang ada serta penyusunan kebijakan dan pembiayaan.
Jenis desentralisasi pendidikan
1.Desentralisasi kewenangan di sektor pendidikan dalam hal kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (propinsi dan distrik).
2.Desentralisasi pendidikan dengan fokus pada pemberian kewenangan yang lebih besar di tingkat sekolah.
  • Konsep desentralisasi pendidikan yang pertama terutama berkaitan dengan otonomi daerah dan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan dari pusat ke daerah, sedangkan konsep desentralisasi pendidikan yang memfokuskan pada pemberian kewenangan yang lebih besar pada tingkat sekolah dilakukan dengan motivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Prinsip desentralisasi pendidikan Indonesia
1.  Perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu.
2.  Peningkatan kemampuan akademik, professional dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
3.  Pembahasan sistem pendidikan (sekolah dan luar sekolah) sebagai pusat nilai sikap.
4.  Kemampuan dan partisipasi masyarakat.
5.  Pembahasan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi dan manajemen.
6.  Peningkatan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat.
7.  Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu, dan menyeluruh.
Pentingnya desentralisasi pendidikan
1.      Mendorong terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas.
2.      Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi.
3.      Mengurangi biaya akibat alur birokrasi yang panjang sehingga dapat meningkatkan efisiensi.
4.      Memberi peluang untuk memanfaatkan potensi daerah secara optimal.
5.      Mengakomodasi kepentingan politik.
6.      Mendorong peningkatan kualitas produk yang lebih kompetitif.
7.      kemampuan daerah dalam membiaya pendidikan,
8.      peningkatan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dari masing-masing daerah,
9.      redistribusi kekuatan politik,
10.  peningkatan kualitas pendidikan,
11.  peningkatan inovasi dalam rangka pemuasan harapan seluruh warga negara.

Keberhasilan desentralisasi pendidikan
1.      Mampu memenuhi tujuan politis, yaitu melaksanakan demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan.
2.      Mampu membangun partisipasi masyarakat sehingga melahirkan pendidikan yang relevan, karena pendidikan benar-benar dari oleh dan untuk masyarakat.
3.      Mampu menyelenggarakan pendidikan dengan memfasilitasi proses belajar mengajar yang kondusif, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas belajar siswa.
Kegagalan desentralisasi
1.      Masa transisi dari sistem sentralisasi ke desentralisasi memungkinkan terjadinya perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
2.      Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah.
3.      Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
4.      Sumber daya manusia yang belum memadai.
5.      Kapasitas manajemen daerah yang belum memadai.
6.      Restrukturisasi kelembagaan daerah yang belum matang.
Restrukturisasi Pendidikan
§  Struktur organisasi pendidikan hendaknya terbuka dan dinamis, mencerminkan desentralisasi dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
§  Sarana pendidikan dan fasilitas pembelajaran dibakukan berdasarkan prinsip edukatif sehingga lembaga pendidikan merupakan tempat yang menyenangkan untuk belajar, berprestasi, berkreasi, berkomunikasi, berolah raga serta menjalankan syariat agama.
§  Tenaga kependidikan, terutama tenaga pengajar harus benar-benar profesional dan diikat oleh sistem kontrak kinerja.
§  Struktur kurikulum pendidikan hendaknya mengacu pada penerapan sistem pembelajaran tuntas, tidak terikat pada penyelesaian target kurikulum secara seragam per catur wulan dan tahun pelajaran
§  Proses pembelajaran tuntas diterapkan dengan berbagai modus pendekatan pembelajaran, peserta didik aktif sesuai dengan tingkat kesulitan konsep-konsep dasar yang dipelajari.
§  Sistem penilaian hasil belajar secara berkelanjutan perlu diterapkan di setiap lembaga pendidikan sebagai konsekuensi dari pelaksanaan pembelajaran tuntas.
§  Dilakukan supervisi dan akreditasi. Supervisi dan pembinaan administrasi akdemik dilakukan oleh unsur manajemen tingkat pusat dan provinsi yang bertujuan untuk mengendalikan mutu (quality control). Sedangkan akreditasi dilakukan untuk menjamin mutu quality assurance) pelayanan kelembagaan.
§  Pendidikan berbasis masyarakat seperti pondok pesantren, kursus-kursus keterampilan, pemagangan di tempat kerja dalam rangka pendidikan sistem ganda harus menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.
§  Formula pembiayaan pendidikan atau unit cost dan subsidi pendidikan harus didasarkan pada bobot beban penyelenggaraan pendidikan yang memperhatikan jumlah peserta didik, kesulitan komunikasi, tingkat kesejahteraan masyarakat dan tingkat partisipasi pendidikan serta kontribusi masyarakat terhadap pendidikan pada setiap sekolah.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DASAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

DASAR-DASAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN Pengertian Pengelolaan pendidikan   Pengelolaan pendidikan dapat diartikan sebagai upaya untuk mene...