DESENTRALISASI
PENDIDIKAN
Pengertian pendidikan (UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas)
Pendidikan yaitu usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa,
dan negara.
Sentralisasi pendidikan
§ Sentralisasi
adalah seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu
instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah
digariskan menurut Undang-Undang
§ Kelemahan
sistem sentralisasi adalah dimana sebuah kebijakan dan keputusan pemerintah
daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat sehingga
waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama.
§ Totaliterisme
penyelenggaraan pendidikan
§ Keseragaman
manajemen, sejak dalam aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model
pengembangan sekolah dan pembelajaran.
§ Keseragaman
pola pembudayaan masyarakat
§ Melemahnya
kebudayaan daerah
§ Kualitas
manusia yang robotic, tanpa inisiatif dan kreatifitas.
Pengertian desentralisai
Desentralisasi adalah
pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer
atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi.
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Latin “de”,
artinya lepas dan “centrum”, yang berarti pusat, sehingga bisa diartikan
melepaskan dari pusat.
Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian
desentralisasi pendidikan adalah suatu proses di mana suatu lembaga yang lebih
rendah kedudukannya menerima pelimpahan kewenangan untuk melaksanakan segala
tugas pelaksanaan pendidikan, termasuk pemanfaatan segala fasilitas yang ada
serta penyusunan kebijakan dan pembiayaan.
Jenis desentralisasi pendidikan
1.Desentralisasi kewenangan di sektor pendidikan dalam
hal kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah (propinsi dan distrik).
2.Desentralisasi pendidikan dengan fokus pada
pemberian kewenangan yang lebih besar di tingkat sekolah.
- Konsep desentralisasi pendidikan yang pertama terutama berkaitan
dengan otonomi daerah dan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan dari
pusat ke daerah, sedangkan konsep desentralisasi pendidikan yang
memfokuskan pada pemberian kewenangan yang lebih besar pada tingkat
sekolah dilakukan dengan motivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Prinsip desentralisasi pendidikan
Indonesia
1. Perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan yang bermutu.
2. Peningkatan kemampuan akademik, professional dan
kesejahteraan tenaga kependidikan.
3. Pembahasan sistem pendidikan (sekolah dan luar
sekolah) sebagai pusat nilai sikap.
4. Kemampuan dan partisipasi masyarakat.
5. Pembahasan dan pemantapan sistem pendidikan nasional
berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi dan manajemen.
6. Peningkatan kualitas lembaga pendidikan yang
diselenggarakan pemerintah dan masyarakat.
7. Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini
mungkin secara terarah, terpadu, dan menyeluruh.
Pentingnya desentralisasi
pendidikan
1. Mendorong
terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas.
2. Mengakomodasi
terwujudnya prinsip demokrasi.
3. Mengurangi
biaya akibat alur birokrasi yang panjang sehingga dapat meningkatkan efisiensi.
4. Memberi
peluang untuk memanfaatkan potensi daerah secara optimal.
5. Mengakomodasi
kepentingan politik.
6. Mendorong
peningkatan kualitas produk yang lebih kompetitif.
7. kemampuan daerah dalam membiaya pendidikan,
8. peningkatan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan
pendidikan dari masing-masing daerah,
9. redistribusi kekuatan politik,
10. peningkatan kualitas pendidikan,
11. peningkatan inovasi dalam rangka pemuasan harapan
seluruh warga negara.
Keberhasilan desentralisasi
pendidikan
1. Mampu
memenuhi tujuan politis, yaitu melaksanakan demokratisasi dalam pengelolaan
pendidikan.
2. Mampu
membangun partisipasi masyarakat sehingga melahirkan pendidikan yang relevan, karena
pendidikan benar-benar dari oleh dan untuk masyarakat.
3. Mampu
menyelenggarakan pendidikan dengan memfasilitasi proses belajar mengajar yang
kondusif, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas belajar siswa.
Kegagalan desentralisasi
1. Masa
transisi dari sistem sentralisasi ke desentralisasi memungkinkan terjadinya
perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang
tergesa-gesa.
2. Kurang
jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan
daerah.
3. Kemampuan
keuangan daerah yang terbatas.
4. Sumber
daya manusia yang belum memadai.
5. Kapasitas
manajemen daerah yang belum memadai.
6. Restrukturisasi
kelembagaan daerah yang belum matang.
Restrukturisasi
Pendidikan
§ Struktur organisasi pendidikan hendaknya terbuka dan
dinamis, mencerminkan desentralisasi dan pemberdayaan masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan.
§ Sarana pendidikan dan fasilitas pembelajaran dibakukan
berdasarkan prinsip edukatif sehingga lembaga pendidikan merupakan tempat yang
menyenangkan untuk belajar, berprestasi, berkreasi, berkomunikasi, berolah raga
serta menjalankan syariat agama.
§ Tenaga kependidikan, terutama tenaga pengajar harus
benar-benar profesional dan diikat oleh sistem kontrak kinerja.
§ Struktur kurikulum pendidikan hendaknya mengacu pada penerapan
sistem pembelajaran tuntas, tidak terikat pada penyelesaian target kurikulum
secara seragam per catur wulan dan tahun pelajaran
§ Proses pembelajaran tuntas diterapkan dengan berbagai
modus pendekatan pembelajaran, peserta didik aktif sesuai dengan tingkat
kesulitan konsep-konsep dasar yang dipelajari.
§ Sistem penilaian hasil belajar secara berkelanjutan
perlu diterapkan di setiap lembaga pendidikan sebagai konsekuensi dari
pelaksanaan pembelajaran tuntas.
§ Dilakukan supervisi dan akreditasi. Supervisi dan
pembinaan administrasi akdemik dilakukan oleh unsur manajemen tingkat pusat dan
provinsi yang bertujuan untuk mengendalikan mutu (quality control).
Sedangkan akreditasi dilakukan untuk menjamin mutu quality assurance)
pelayanan kelembagaan.
§ Pendidikan berbasis masyarakat seperti pondok
pesantren, kursus-kursus keterampilan, pemagangan di tempat kerja dalam rangka
pendidikan sistem ganda harus menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.
§ Formula pembiayaan pendidikan atau unit cost dan
subsidi pendidikan harus didasarkan pada bobot beban penyelenggaraan pendidikan
yang memperhatikan jumlah peserta didik, kesulitan komunikasi, tingkat
kesejahteraan masyarakat dan tingkat partisipasi pendidikan serta kontribusi
masyarakat terhadap pendidikan pada setiap sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar